Tri Firdaus Akbarsyah
Profile

Upaya jegal Tri Firdaus Akbarsyah? INI ungkap keanehan sikap Dirjen AHU dalam legitimasi ketum baru

2 menit baca Sumber: hops.id

Upaya jegal Tri Firdaus Akbarsyah? INI ungkap keanehan sikap Dirjen AHU dalam legitimasi ketum baru

JAKARTA - Ikatan Notaris Indonesia (INI) telah merilis pernyataan resmi yang ditujukan untuk seluruh anggota INI terkait dengan penerbitan Surat Keputusan Menteri Hukum No. AHU-0000071.AH.01.08 Tahun 2025 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia.  Menyikapi polemik yang tengah bergulir, anggota INI diimbau untuk bersabar dan menahan diri.  "Kami mohon agar seluruh Ikatan Notaris Indonesia di seluruh Indonesia untuk menahan diri dan bersabar atas keputusan Dirjen AHU yang melampaui batas kewenangan."

Selain itu, kubu INI hasil Kongres XXIV kini tengah mengupayakan langkah hukum lanjutan, "Dan selanjutnya kami selaku Kuasa Hukum telah melakukan upaya-upaya hukum."

Ungkap kenaehan sikap Dirjen AHU

Seperti diketahui, Ditjen AHU sebelumnya telah mengeluarkan SK yang mengesahkan kepemimpinan Irfan Ardiansyah sebagai Ketua Umum INI yang baru, menyusul hasil KLB yang digelar pada 29 Oktober 2023 di Bandung. Namun, terpilihnya Irfan Ardiansyah dianggap bertentangan dengan keputusan Kongres XXIV yang menyetujui terpilihnya Tri Firdaus Akbarsyah sebagai Ketum INI. Hal ini pun memicu dual kepemimpinan dalam organisasi notariat tersebut.  Kubu INI hasil Kongres XXIV pun menyayangkan tindakan Dirjen AHU yang dianggap melampaui kapasitasnya dalam mencampuri urusan internal organisasi. 

"Tindakan hukum Dirjen AHU telah melampaui kewenangannya secara terang dan jelas melanggar azas-azas umum pemerintahan yang baik dengan masuk ke dalam urusan rumah tangga organisasi INI." Terlebih, saat ini kubu INI hasil Kongres XXIV tengah menunggu putusan hasil kasasi.  "Hal ini sangat merugikan kepentingan hukum Kepengurusan Organisasi Ikatan Notaris Indonesia hasil Konres XXIV yang sah dan sesuai dengan AD/ART, yang mana proses hukum belum berkekuatan hukum tetap, dengan diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Hukum No. AHU-0000071.AH.01.08 Tahun 2025, tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia dari hasil KLB ilegal yang tidak sesuai dengan AD/ART organisasi ini."

Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah keputusan Dirjen AHU dalam menerbitkan SK yang dinilai oleh kubu INI hasil Kongres XXIV tidak konsisten dan bertentangan dengan sikap sebelumnya.  Penerbitan SK pun dilakukan di hari yang sama dengan konferensi pers Dirjen AHU yang menyatakan bahwa hasil KLB adalah ilegal.  "Dalam press conference pada hari Kamis, tanggal 16 Januari 2025, di mana Dirjen AHU menyampaikan telah menetapkan kepengurusan hasil KLB ilegal dan selanjutnya pada hari yang sama, Dirjen AHU telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Hukum No. AHU-0000071.AH.01.08 Tahun 2025 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia."

Dokumentasi.