Sahkan hasil KLB INI, Tri Firdaus Akbarsyah heran hingga singgung soal latar belakang pendidikan para pejabat Kementerian Hukum: Ini orang...
3 menit baca Sumber: hops.id
JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang mengesahkan hasil Kongres Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia (KLB INI) dianggap tindakan yang tidak profesional. Pasalnya, KLB INI mengadakan agenda pemilihan ketua umum, di mana hal tersebut tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi ini. Dari KLB tersebut, Irfan Ardiansyah ditunjuk sebagai ketua umum pengurus pusat INI, mengancam posisi Tri Firdaus Akbarsyah yang menjadi ketua umum dari proses pemilihan pada kongres di tahun 2023.
Namun, Kemenkumham malah mengesahkan Irfan Ardiansyah sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia pada 16 Januari 2025.
Hal itu membuat pihak Firdaus menggugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Kendati demikian, hal yang menjadi gugatan bukanlah soal kesahan KLB, melainkan tindakan Kemenkumham yang tidak memproses kepengurusan PP INI di awal. "Kami PP INI menggugat ke PTUN yang kita gugat itu adalah tindakan Kumham yang tidak memproses. Bukan masalah sengketa siapa yang sah atau tidak. Jadi itu harus dibedakkan dulu, yang dipersoalkan itu adalah kenapa tidak diproses ya," ujar salah satu tim Firdaus saat press conference INI pada 17 Januari 2025. Pasalnya, Kemenkumham mengatakan bahwa tidak bisa memproses kepengurusan apabila terjadi sengketa hukum, seperti adanya dualisme kepemimpinan yang terjadi di badan INI. "Dasarnya adalah Kumham itu tidak boleh memproses kepengurusan kalau ada sengketa hukum. Nah itu yang disampaikan oleh Kumham itu seperti itu. Jadi tidak pernah menilai apakah KLB yang sah, kongres tidak sah," sambungnya lagi.
Dalam kesempatan berbeda, Firdaus juga buka suara mengenai hal ini. Ia keheranan dengan KLB yang mengesahkan ketua umum tanpa proses pemilihan. "Ujung-ujung ada yang bikin Kongres Luar Biasa mengangkat seorang menjadi ketua umum. Tanpa dipilih, tanpa proses, tanpa ada proses pemilihan," tuturnya, dilansir dari YouTube Cumicumi. Seharusnya sebagai lembaga negara dengan titel hukum, sudah sepantasnya agar taat dengan hukum
"Kita ini orang hukum, seharusnya taat hukum. Namanya aja Kementerian Hukum, ngerti hukum, taat Hukum dong. Enggak semena-mena, dengan ngerti hukum semena-mena dia bikin keputusan," katanya lagi. Apalagi, kasus ini tengah dalam proses kasasi, baik dari pihak PP INI maupun Kemenkumham. Seharusnya, kata Firdaus, tak bisa ada keputusan seperti mengesahkan Irfan Ardiansyah sebagai ketum. "Sekarang kita lagi proses di pengadilan TUN. Ini sampai sudah ada kasasi, dari pihak Kementerian Hukum itu kasasi juga. Enggak boleh dong lagi dikasasi, tapi dia memutuskan gitu loh," jelasnya.
"Itu yang dilakukan sekarang, kecuali kalau dilakukan oleh orang-orang bukan orang hukum," katanya lagi. Saking herannya, Firdaus singgung soal pendidikan para pejabat hukum yang padahal semua kuliah di jurusan Hukum, mulai dari S1 hingga S3.
"Ini orang ngerti hukum semua kok. Kita dari S1 S2 S3 orang hukum, semua ngerti hukum," pungkas Tri Firdaus Akbarsyah.