Profesi Notaris gak bisa Tergantikan AI, Tri Firdaus Akbarsyah Ungkap Alasan Penting : Harus Person To Person
3 menit baca Sumber: hops.id
JAKARTA - Percepatan teknologi menjadikan segalanya serba digital. Perlahan tapi pasti, artificial intelegence atau AI mulai mengambil alih. Kecerdasan buatan yang dianggap lebih efisien dan praktis dikhawatirkan bakal menggantikan banyak profesi dan pekerjaan. Di antara kekhawatiran banyaknya profesi yang bisa tergantikan oleh AI, peran notaris enggak akan tergeser. Hal itu diungkap oleh Tri Firdaus Akbarsyah. Notaris senior lulusan Universitas Indonesia tersebut menjelaskan peran penting notaris. Notaris merupakan pejabat umum yang ditunjuk oleh pemerintah dalam hal pembuatan akta otentik. Mereka memiliki kewenangan untuk memberi pelayanan hukum dalam hal keperdataan.
Pria yang akrab disapa TF tersebut memandang peran notaris di era digital tanpa mengabaikan esensi penting dalam dunia kenotariatan. “Kita tidak bisa seperti katak dalam tempurung. Kita harus melihat ke depan, melihat perkembangan-perkembangan dunia digital. Dulu, dunia notaris itu dalam membuat akte itu pakai bulu ayam, tulis tangan. Lalu naik ke mesin ketik. Berkembang lagi naik ke komputer. Berkembang lagi print inkjet lalu sekarang lagi berkembang lagi pakai Bluetooth,” ungkap Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia (INI) tersebut.
Teknologi yang berkembang harus diikuti karena itu mempermudah pekerjaan. Tapi yang lebih penting adalah aspek manusianya. “Nah, itu harus kita ikuti. Tapi ingat, yang diberi kewenangan itu adalah manusianya. Bukan alatnya. Alat itu hanya sebagai alat bantu dalam bekerja.” Profesi notaris juga diuntungkan dengan kemajuan teknologi. “Alat bantu untuk menyelesaikan suatu akte, kita juga harus mengikuti. Ada program dalam membuat suatu akte, tinggal masukin nama, selengkapnya semua. Terus klausul-klausulnya masukin semua. Selesai.” Meski bisa dilakukan secara digital, tetap memerlukan proses tatap muka, hal ini yang tidak akan tergantikan oleh AI. “Tapi pada saat pembuatan akte yang autentik harus berhadapan. Manusianya dilihat, orangnya sehat, bisa diajak ngomong, cakap,” ungkap TF.
Ada risiko jika proses tersebut dilakukan jarak jauh melalui bantuan teknologi. “Kalau misalnya pakai teknologi orang yang ada di nun jauh di sana. Pakai video. Kita bisa tahu nggak dia cakap atau tidak. Apakah dia ditodong pakai pisau dari belakang. Yang diberi kewenangan oleh negara itu adalah personnya. orangnya. Itu yang tidak bisa tergantikan. Dengan digitalisasi. Jadi alat digitalisasi itu hanya sebagai satu alat untuk memudahkan,” ungkapnya. Dalam situasi apa pun, proses tatap muka mutlak diperlukan. “Zaman Covid kemarin orang enggak boleh berhadapan. Minimal 5 meter, 4 meter segala macem. Pakai masker segala macem. Boleh enggak pakai zoom tanda tangan? Enggak boleh, karena kita enggak tahu. Dasar hukumnya belum ada.” Lebih lanjut, AI tidak bisa menggantikan peran notaris. “Enggak bisa, karena orang per orang. Orangnya yang diberi kewenangan. Kalau AI itu kan ya segala macam bisa kita tanya di situ. Tergantikan perannya bisa. Bisa kita tanya apa, mengapa. Tapi notaris harus person to person,” tutup Tri Firdaus Akbarsyah.