Peran penting notaris di era digital, Tri Firdaus Akbarsyah: Yang diberi kewenangan itu manusianya, bukan alatnya
3 menit baca Sumber: hops.id
JAKARTA - Enggak bisa dipungkiri kalau kemajuan teknologi digital bisa meningkatkan efisiensi, produktivitas, dan kualitas hidup di dunia kerja. Semua sektor sedikit banyak terpengaruhi, termasuk notariat. Soal hal tersebut, notaris senior Tri Firdaus Akbarsyah punya pandangan yang bikin adem. Sebagai informasi, notaris merupakan pejabat umum yang ditunjuk oleh pemerintah dalam hal pembuatan akta otentik. Mereka memiliki kewenangan untuk memberi pelayanan hukum dalam hal keperdataan. Pria yang akrab disapa TF tersebut menjelaskan pentingnya teknologi dalam pekerjaannya. “Kita tidak bisa seperti katak dalam tempurung. Kita harus melihat ke depan, melihat perkembangan dunia digital,” katanya.
Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia (INI) itu menjelaskan, pada awalnya notaris membuat akte secara tulis tangan dengan bulu ayam. Lalu beralih ke mesin ketik hingga akhirnya menggunakan komputer.
Meski penting untuk mengadopsi teknologi, aspek manusia tetap yang lebih penting. “Nah, itu harus kita ikuti. Tapi ingat, yang diberi kewenangan itu adalah manusianya bukan alatnya. Alat hanya sebagai alat bantu dalam bekerja untuk menyelesaikan suatu akte.” Para notaris ikut dimudahkan dengan kemajuan teknologi. “Ada program dalam membuat suatu akte, tinggal masukin nama, selengkapnya semua. Terus klausul-klausulnya masukin semua. Selesai.” Meski bisa dilakukan secara digital, tetap memerlukan proses tatap muka, hal ini yang tidak akan tergantikan oleh AI. “Tapi pada saat pembuatan akte yang autentik harus berhadapan. Manusianya dilihat, orangnya sehat, bisa diajak ngomong, cakap,” ungkap TF. Tri Firdaus Akbarsyah kembali menekankan, “Yang diberi kewenangan oleh negara itu adalah person-nya, orangnya. Itu yang tidak bisa tergantikan dengan digitalisasi. Jadi itu hanya sebagai suatu alat untuk memudahkan.”
Pria lulusan Universitas Indonesia itu mencontohkan, dalam kondisi apa pun tatap muka wajib hukumnya. Begitu juga saat pandemi Covid-19, di mana setiap orang wajib menjaga jarak dan mengenakan masker. "Boleh enggak pakai zoom tanda tangan? Enggak boleh, karena kita enggak tahu. Dasar hukumnya belum ada.” Proses hukum yang tidak face to face berpotensi melenceng. “Sekarang terbukti. Ada beberapa kasus yang masuk. ‘Saya tidak berasa tidak tanda tangan’ katanya. Orangnya ada di sana, ada di China. Si notarisnya pikir kalau enggak bisa ketemu jadi pakai itu. Jadi secara sistem belum bisa digital. Kita saat membacakan itu harus verlijden ya, dalam artian kita bacakan, tanda tangan di hadapan kita. Kita lihat tanda tangan dia, sesuai sama KTP-nya dan orangnya cakap. Kita bacakan, dia mengerti,” ungkap TF. Proses tersebut jadi riskan jika dilakukan jarak jauh melalui teknologi. “Yang bahaya kan misalnya pakai video. Kita bacakan, dia enggak ngerti. Atau dia pura-pura ngangguk karena ditodong di belakang, kan kita enggak tahu.”