Kini dikhianati? Pihak Tri Firdaus Akbarsyah tetap koordinasi dengan Kemenkumham terkait kongres: Padahal tidak ada di AD dan ART
2 menit baca Sumber: hops.id
Yanses E. Sihaloho selaku kuasa hukum Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) menjelaskan pihak yang seharusnya menetapkan kepengurusan INI. Pasalnya diketahui, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum (Dirjen AHU Kemenkum) lah yang menetapkan Irfan Ardiansyah sebagai Ketum INI.
Padahal Irfan Ardiansyah merupakan Ketum INI yang ditetapkan oleh Kongres Luar Biasa (KLB) setelah Kongres XXIV Tangerang-Banten menetapkan Tri Firdaus Akbarsyah sebagai ketua umumnya. Kongres yang digelar sesuai dengan AD dan ART. Bahkan, PP INI selalu berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang tidak ada di AD dan ART.
"Sebelumnya kan sudah ada kongres dan kongres ini selalu berkoordinasi dengan Kumham. Apakah itu voting, tempat kongres dan sebagainya itu semua kita koordinasi sama Kumham," kata Yanses. "Walaupun sebenarnya di AD dan ART itu tidak ada kewenangan dari Kumham," lanjutnya. Kepengurusan INI pun berjalan dengan baik sesuai AD dan ART. Saat itu, tidak ada pihak yang merasa keberatan atas keputusan kongres.
"Setelah kongres ini berjalan secara baik sesuai AD dan ART, di AD dan ART disebutkan bahwa kalau ada pihak yang keberatan maka dapat memberikan keberatan itu 7 hari ke Mahkamah Perkumpulan. Dan itu tidak ada sampai 7 hari yang keberatan," ujarnya. Pihak Tri Firdaus Akbarsyah pun melaporkan hal tersebut ke Kemenkumham agar terjadi perubahan kepengurusan, namun tidak ditanggapi.
"Tapi waktu itu tidak ada tanggapan, menolak tidak, menanggapi pun tidak," ucapnya. Namun tiba-tiba saja, anggota INI yang lain mengadakan KLB dan menetapkan Irfan Ardiansyah sebagai Ketum INI. Pihaknya pun melaporkan hal tersebut ke PTUN. "Setelah itu muncul KLB, saat itu PP INI gugat ke PTUN, yang kita gugat adalah tindakan Kemenkumham yang tidak memproses, bukan masalah sengketa siapa yang sah atau tidak," tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, Kemenkumham menyebut pihaknya tidak bisa menentukan kepemimpinan mana yang sah. "Tapi dalam perkembangannya di tata usaha negara, waktu itu Kumham berpendapat bahwa Kemenkumham tidak terlibat masalah siapa yang sah atau tidak," ungkap Yanses.
"Dasar dari Kemenkumham itu cuman satu, dasarnya adalah Kumham tidak boleh memproses kepengurusan kalau ada sengketa hukum," lanjut dia.
Namun ternyata di tanggal 16 Januari 2025, pemerintah lewat Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum (Dirjen AHU Kemenkum) Widodo mengadakan konferensi pers terkait rekonsiliasi dan menetapkan Irfan Ardiansyah sebagai Ketum INI. Yang seharusnya memiliki kapasitas dalam menentukan kepengurusan INI yang sah adalah internal INI sendiri. Apalagi, kasus ini masih dalam proses hukum kasasi di Mahkamah Agung. "Karena itu adalah kewenangan internal dari Ikatan Notaris Indonesia, dan ranahnya itu adalah ranah peradilan umum," pungkas Yanses.