Jadi Ketum INI bikin kontroversi, pihak Irfan Ardiansyah ternyata sudah sepakat bertemu pihak Tri Firdaus Akbarsyah tapi tak beri respons
3 menit baca Sumber: hops.id
Irfan Ardiansyah ditetapkan sebagai Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia (INI) oleh pemerintah lewat Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum (Dirjen AHU Kemenkum) menuai banyak pertanyaan. Terutama dari pihak Tri Firdaus Akbarsyah yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai Ketum INI lewat kongres dan sesuai prosedur di AD dan ART INI.
Namun secara tiba-tiba, Irfan Ardiansyah terpilih menjadi Ketum INI lewat Kongres Luar Biasa (KLB) beberapa bulan setelah Tri Firdaus Akbarsyah dan Pengurus Pusat INI sudah menggelar kongres. Padahal, pihak Irfan Ardiansyah tak pernah menyampaikan rasa keberatannya atas terpilihnya Tri Firdaus Akbarsyah sebagai Ketum INI.
Hal itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum PP INI, Yanses E. Sihaloho dalam konferensi pers pada 16 Januari 2025. “Setelah kongres berjalan secara baik sesuai AD/ART, disebutkan kalau ada keberatan dapat memberikan keberatan dalam waktu 7 hari ke perkumpulan. Tapi tidak ada keberatan sehingga waktu itu PP INI yang melakukan kongres melaporkan itu ke Kumham supaya ada perubahan kepengurusan," katanya. Atas dualisme kepemimpinan ini, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) mengadakan kesepakatan dengan pihak Irfan maupun Tri Firdaus pada 23 Desember 2024. Dari kesepakatan tersebut menghasilkan, ingin menjadikan INI sebagai organisasi profesi notaris satu-satunya sesuai amanat UU Jabatan Notaris.
Untuk mewujudkannya, kedua pihak diberikan waktu 14 hari untuk berdiskusi. Pihak Tri Firdaus dan Irfan pun melakukan pertemuan. Menurut Agung Iriantoro selaku Sekretaris Umum INI dalam pertemuan itu, pihak Irfan diwakilkan oleh dua orang.
"Kami telah melaksanakan ketentuan hasil pertemuan kami tanggal 23, yaitu kami melakukan pertemuan dengan perwakilan dari rekan Irfan," ungkap Agung. Pihak Tri Firdaus telah menyampaikan konsep rekonsiliasi kepada kubu hasil KLB. "Kami telah memberikan konsep rekonsiliasi, kami sampaikan akan bawa dalam rapat dengan mas Irfan," tuturnya.
Selain itu, dalam pertemuan tersebut juga, keduanya sepakat untuk melakukan pertemuan dua kali lagi. Hanya saja, pihak Irfan Ardiansyah tidak memberikan tanggapan apapun di hari pertemuan yang sudah disepakati tiba.
"Dalam pertemuan tersebut, disepakati nanti kita lakukan pertemuan dua kali lagi. Pada pertemuan selanjutnya kami tunggu enggak ada respons," ujarnya. Oleh karena itu, pihak Tri Firdaus Akbarsyah mengirim surat resmi kepada Dirjen AHU yang isinya tentang konsep rekonsiliasi yang ditawarkan dan pertemuan yang telah dilakukan bersama pihak Irfan Ardiansyah.
"Sampai tanggal 14 Januari kami mengirim surat kepada pak Dirjen, proses rekonsiliasi kami dengan proses yang kami tawarkan," katanya. "Jadi kami juga kirim surat resmi ke Pak Dirjen hasil pertemuan kami dengan rekan Irfan," sambung dia. Secara tak terduga, konsep rekonsiliasi yang ditawarkan pihak Tri Firdaus Akbarsyah ditolak oleh pihak Irfan Ardiansyah di tanggal 15 Januari 2025 hanya lewat pesan WhatsApp. “Akhirnya kami mendapat WA di tanggal 15 Januari yang kemudian isinya bahwa pihak KLB tidak bisa menerima proses rekonsiliasi yang ditawarkan oleh rekan Firdaus. Ini disampaikan melalui WhatsApp,” ujarnya.
Pihak Tri Firdaus Akbarsyah pun menganggap pihak Irfan Ardiansyah menyetujui konsep rekonsiliasi yang diajukan lantaran tak ada tanggapan di hari yang sudah disepakati.
"Kami hanya menghormati bagaimana mekanisme kongres ini mendapat tempat yang luhur dan terhormat karena mekanismenya telah dilakukan tahapan-tahapan yang benar," ungkapnya. "Artinya, kalau kami sudah menyampaikan dan pada hari yang ditentukan kemudian tidak mendapat tanggapan, maka kami berpendapat bahwa apa yang kami sampaikan disetujui," lanjut Agung. Namun secara tiba-tiba, Dirjen AHU Widodo menyampaikan pengumuman bahwa Irfan Ardiansyah ditetapkan sebagai Ketum INI pada 16 Januari 2025.
"Fakta yang ada, kemudian di hari ini ternyata ada konferensi pers dari rekonsiliasi tersebut yang kemudian mengakui pihak KLB," tutur Agung. Keputusan Dirjen AHU ini pun dianggap tak bijak oleh pihak Tri Firdaus Akbarsyah.
"Seharusnya, ada proses penyampaian keberatan tidak setuju, sehingga inilah satu tahapan awal yang kemudian pada tahapan terakhir bahwa kesepkatan kami diundang. Mekanismenya menjadi satu keputusan yang bulat. Ini tidak ada," pungkas Agung Iriantoro, Sekjen INI.