Alasan Tri Firdaus kekeuh gugat hasil KLB yang sarat kejanggalan: Roh Ikatan Notaris Indonesia harus dipertahankan
2 menit baca Sumber: hops.id
JAKARTA - Dualisme kepemimpinan dalam Ikatan Notaris Indonesia (INI) masih terus bergulir. Tri Firdaus Akbarsyah sebagai Ketua Umum INI Hasil Kongres XXIV masih mengupayakan langkah hukum untuk mengembalikan marwah INI. Menurut Tri Firdaus Akbarsyah, Kongres Luar Biasa (KLB) yang dilakukan oleh Irfan Adriansyah tidak sesuai dengan AD/ART dan tidak prosedural. Oleh karenanya, penetapan Irfan Adriansyah sebagai Ketua Umum INI mencederai marwah organisasi karena diduga menggunakan KLB untuk kepentingan pribadi.
"Yang kami inginkan adalah bahwa roh Ikatan Notaris Indonesia AD/ART INI harus kita pertahankan. Jangan mentang-mentang nanti suatu saat akan muncul KLB-KLB yang lain. Orang tidak suka, bikin KLB. Jadi ketua umum, nanti bikin KLB lagi. INI adalah organisasi yang mulia," kata Tri Firdaus Akbarsyah.
Sebelumnya, pengacara Pablo Benua membeberkan alasan mengapa Tri Firdaus Akbarsyah layak dan sudah memenuhi segala ketentuan untuk menjadi Ketua Umum.
Tidak melakukan pelanggaran Pablo Benua menegaskan bahwa Tri Firdaus Akbarsyah tidak melakukan pelanggaran yang bisa dibuktikan setelah Kongres Pemilihan Ketua Umum yang memenangkan dirinya. "Yang pertama, apabila terdapat temuan ketua umum terpilih terbukti melakukan pelanggaran dalam Kongres Pemilihan Ketua Umum yang diketahui setelah ketua umum dilantik. Dalam poin pertama ini, tidak ditemukan adanya satu bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh ketua umum terpilih yang akhirnya menetapkan Pak Tri Firdaus sebagai pemenang." Kalaupun ditemukan pelanggaran, harus ada proses pembuktian terlebih dahulu. "Dan di sini jelas sekali tertuang bahwa apabila terdapat temuan ketua umum terpilih terbukti sehingga harus ada satu proses dulu untuk membuktikan apakah ketua umum yang dilantik tersebut melakukan sebuah pelanggaran."
Tri Firdaus Akbarsyah juga tidak sedang merangkap jabatan saat terpilih sebagai Ketua Umum INI, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Ayat 9 AD/ART. "Pasal 16 ayat 9 di Anggaran Rumah Tangga, begitu ya, Organisasi Ikatan Notaris Indonesia itu terkait dengan ketua umum yang merangkap jabatan. Tri Firdaus Akbarsyah tidak sedang merangkap jabatan. Dan hal itu juga perlu untuk dibuktikan. Sehingga itu bukan merupakan alasan untuk melakukan Kongres."