Tri Firdaus Akbarsyah
Berita utama

Tri Firdaus Akbarsyah Bongkar Kecanggihan AI, Tetapi Tidak Mampu Gantikan Fungsi Notaris

3 menit baca Sumber: hops.id

Tri Firdaus Akbarsyah Bongkar Kecanggihan AI, Tetapi Tidak Mampu Gantikan Fungsi Notaris

JAKARTA - Artificial Intelegent (AI) atau kecerdasan buatan yang saat ini dekat dengan kehidupan manusia, dinilai sebagai lompatan besar dunia teknologi. Beberapa pekerjaan bahkan sudah memposisikan peran AI sebagai teknologi yang diandalkan untuk memangkas pekerjaan yang biasa dilakukan manusia.  Meski menjadi salah satu ancaman, dimana beberapa pekerjaan dan tugas manusia bisa digantikan oleh kecanggihan AI. Namun tidak bagi peran dan kerja notaris yang bisa digantikan oleh kecerdasan buatan.  Bahkan secanggih apapun AI yang ada saat ini, disebat notaris senior Tri Firdaus Akbarsyah tidak bisa menggantikan langsung peran dan tugas notaris yang hingga kini menjadi pelayanan bagi masyarakat terkait pembuatan akte. 

Meski secara perkembangan, teknologi tidak bisa lepas dari perjalanan sejarah notaris yang dahulu membuat akte menggunakan tulisan tangan menggunakan bulu ayam, mesin ketik, hingga saat ini komputer. 

 “Kita tidak bisa seperti katak dalam tempurung. Kita harus melihat ke depan, melihat perkembangan dunia digital,” ungkap Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia (INI). Lebih lanjut ia menjelaskan, jika perkembangan teknologi tidak bisa lepas dari kehidupan manusia saat ini, namun peran manusia sangat penting dan tidak bisa digantikan oleh perkembangan teknologi canggih saat ini.  “Nah, itu harus kita ikuti. Tapi ingat, yang diberi kewenangan itu adalah manusianya bukan alatnya. Alat hanya sebagai alat bantu dalam bekerja untuk menyelesaikan suatu akte.” ujarnya.  Para notaris ikut dimudahkan dengan kemajuan teknologi. “Ada program dalam membuat suatu akte, tinggal masukin nama, selengkapnya semua. Terus klausul-klausulnya masukin semua. Selesai.” Meski bisa dilakukan secara digital, tetap memerlukan proses tatap muka, hal ini yang tidak akan tergantikan oleh AI. “Tapi pada saat pembuatan akte yang autentik harus berhadapan. Manusianya dilihat, orangnya sehat, bisa diajak ngomong, cakap,” ungkap TF. Tri Firdaus Akbarsyah kembali menekankan, “Yang diberi kewenangan oleh negara itu adalah person-nya, orangnya. Itu yang tidak bisa tergantikan dengan digitalisasi. Jadi itu hanya sebagai suatu alat untuk memudahkan.”

Pria lulusan Universitas Indonesia itu mencontohkan, dalam kondisi apa pun tatap muka wajib hukumnya. Begitu juga saat pandemi Covid-19, di mana setiap orang wajib menjaga jarak dan mengenakan masker. "Boleh enggak pakai zoom tanda tangan? Enggak boleh, karena kita enggak tahu. Dasar hukumnya belum ada.” Proses hukum yang tidak face to face berpotensi melenceng. “Sekarang terbukti. Ada beberapa kasus yang masuk. ‘Saya tidak berasa tidak tanda tangan’ katanya. Orangnya ada di sana, ada di China. Si notarisnya pikir kalau enggak bisa ketemu jadi pakai itu. Jadi secara sistem belum bisa digital. Kita saat membacakan itu harus verlijden ya, dalam artian kita bacakan, tanda tangan di hadapan kita. Kita lihat tanda tangan dia, sesuai sama KTP-nya dan orangnya cakap. Kita bacakan, dia mengerti,” ungkap TF.

Proses tersebut jadi riskan jika dilakukan jarak jauh melalui teknologi. “Yang bahaya kan misalnya pakai video. Kita bacakan, dia enggak ngerti. Atau dia pura-pura ngangguk karena ditodong di belakang, kan kita enggak tahu.”

Dokumentasi.