Tri Akbar Firdaus tidak neko-neko tapi muncul KLB, nih 3 agenda syarat digelarnya KLB Ikatan Notaris Indonesia: Salah besar pilih ketum Irfan
2 menit baca Sumber: hops.id
JAKARTA - Ikatan Notaris Indonesia (INI) terbelah dua kubu antara ketum Tri Firdaus Akbarsyah dengan ketum Irfan Ardiansyah. Tri Firdaus Akbarsyah terpilih menjadi ketum Ikatan Notaris Indonesia (INI) periode 2023-2026 dalam kongres XXIV/2023 di Banten pada Agustus 2023. Namun, jabatannya digoncang dengan diselenggarakannya KLB di Bandung pada Oktober 2023, yang memuncupkan nama Irfan Ardiansyah sebagai ketum.
Pasca KLB, konflik di Ikatan Notaris Indonesia pun memanas. Terlebih ketika ketum INI hasil KLB ditetapkan sebagai pengurus pusat yang sah oleh Ditjen AHU Kemenkum pada 16 Januari 2025.
Firdaus dkk yang merupakan pengurus sah karena berdasarkan hasil kongres, merasa janggal dengan keputusan tersebut. Pasalnya, dalam AD/ART Ikatan Notaris Indonesia tidak ada agenda pemilihan ketua umum (ketum).
Firdaus menjelaskan, hanya ada tiga agenda untuk menyelenggarakan KLB Ikatan Notaris Indonesia. "Apabila ketua umum terpilih melanggar, ketua umum menjadi ketua umum organisasi lain, dan satu lagi perubahan AD/ART," terangnya. Dia menegaskan, KLB Ikatan Notaris Indonesia yang memunculkan Irfan sebagai ketua umum, adalah salah besar.
"Bukannya KLB yang diadakan itu yang saat sekarang ini diadakan hanya untuk mengangkat ketua umum, bukan! Salah besar itu," simpul Firdaus. Saat ini, meskipun kubu Irfan sudah mendapat SK penetapan dari Dirjen AHU, namun proses kasasi terkait putusan PTTUN masih berlangsung.
Pihak Firdaus menyatakan bahwa segala sesuatunya terkait dualisme ketum Ikatan Notaris Indonesia akan menjadi titik terang dengan putusan kasasi nanti. Sekum Ikatan Notaris Indonesia hasil kongres, Agung Iriantoro, pun menyebut kalau hasil putusan kasasi berbeda dengan putusan PTTUN, maka produk (SK) yang dikeluarkan Dirjen AHU untuk ketum Irfan menjadi pertanyaan.