Penetapan Irfan Ardiansyah sebagai Ketum INI dinilai tidak sah: Langgar AD/ART dan tanpa persetujuan
2 menit baca Sumber: hops.id
JAKARTA - Polemik penetapan Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia (INI) masih terus bergulir meski Dirjen AHU telah mengeluarkan SK Pengurus Pusat INI kepada Irfan Ardiansyah. Penetapan ini berdasarkan Kongres Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia (KLB INI) yang berlangsung pada 29 Oktober 2023 di Bandung. Tri Firdaus Akbarsyah yang merupakan Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia (INI) Hasil Kongres XXIV menyayangkan hal ini. Ia menduga penetapan Irfan Ardiansyah sebagai Ketua Umum INI telah menyeleweng dari prosedur pelaksanaan yang tertuang dalam AD/ART.
"Di dalam UUJN, Undang-Undang Jabatan Notaris, di situ disebutkan bahwa Organisasi Ikatan Notaris Indonesia hanya satu. Nah, di dalam itu juga disebutkan bahwa INI ini membuat AD dan ART, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, sebagai kitab suci kita dalam menjalankan roda organisasi ini yang menaungi beribu-ribu notaris di Indonesia."
"Jadi, organisasi ini dipimpin oleh seorang Ketua Umum. Lalu, ada orang yang ingin jadi Ketua Umum juga. Dia menggunakan KLB. Proses KLB dengan proses Kongres ini harusnya sama," katanya. Pablo Benua selaku pengacara mengungkapkan bahwa KLB yang digelar di Bandung tidak melalui persetujuan pengurus pusat INI. "Syarat untuk membuat KLB itu jelas harus ada persetujuan dari PP atau Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia. Itu tidak dilakukan. Tidak ada persetujuan," ujar Pablo Benua.
Selain itu, menurutnya, agenda KLB tidak seharusnya digunakan untuk menunjuk ketua umum. "Lalu kalau kita bicara mengenai agenda KLB, di dalam AD dan ART tidak mengatur yang namanya KLB itu untuk memilih ketua umum atau menunjuk ketua umum. Lalu ujuk-ujuk dia buat KLB menunjuk dirinya sebagai ketua umum. Ini kan ada kesan bahwa seseorang ingin jadi ketua umum," lanjutnya. Upaya hukum Tri Firdaus Akbarsyah Saat ini, upaya hukum tengah ditempuh di PTTUN. Oleh karenanya, Tri Firdaus meyayangkan penerbitan SK yang dianggap mendahului putusan kasasi.
"Sekarang kita lagi proses di PTTUN. Nah, proses Pengadilan TUN ini, sampai sudah ada kasasi. Dari pihak Kementerian Hukum, itu kasasi juga. Tidak boleh dong lagi dikasasi, ternyata dia (Ditjen AHU) memutuskan gitu loh." Selanjutnya, ia menegaskan akan melayangkan gugatan terhadap SK Pengurus Pusat INI tersebut ke Pengadilan Negeri.