Tri Firdaus Akbarsyah

Kronologi kasus Ikatan Notaris Indonesia hingga kisruh pengesahan Irfan Ardiansyah sebagai ketua umum yang dinilai tak sesuai prosedur

3 menit baca Sumber: hops.id

Kronologi kasus Ikatan Notaris Indonesia hingga kisruh pengesahan Irfan Ardiansyah sebagai ketua umum yang dinilai tak sesuai prosedur

JAKARTA - Carut marut soal dualisme kepemimpinan yang teerjadi di tubuh organisasi Ikatan Notaris Indonesia (INI) masih belum menemukan titik cerah. Keputusan pemerintah Melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, yang memutuskan bahwa Irfan Ardiansyah sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) dinilai tak berdasar. Tri Firdaus Akbarsyah ketua umum yang telah resmi terpilih berdasarkan SOP dan sah di mata hukum yang berlaku justru mendapat ketidakadilan.

Dalam sebuah wawancara media, Tri Firdaus Akbarsyah mengungkapkan awal mula permasalahan terjadi.

"Organisasi INI dipimpin oleh seorang ketua umum yang dipilih berdasarkan mekanisme pemilihan yang diatur dalam AD/ART. Lalu tiba-tiba ada orang yang merasa tidak puas dengan proses pemilihan dan ingin juga duduk di kursi ketua, dan akhirnya mengunakan Kongres Luar Biasa,". Tri Firdaus Akbarsyah tanpa mengatakan bahwa orang yang dimaksud adalah Irfan Ardiansyah, ia menyebut sosok itu mengangkat dirinya sendiri sebagai ketua tanpa prose pemilihan.

"Proses KLB dan proses kongres ini harusnya sama, tidak ujug ujug kongres dan KLB. Dia naik sendiri jadi ketua tanpa proses pemilihan," katanya. Sebelumnya, kisruh dualisme kepemimpinan di tubuh organisasi Ikatan Notaris Indonesia (INI) berawal dari ditetapkannya Irfan Ardiansyah sebagai Ketua Umum INI oleh Pemerintah Melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM. Keputusan pemerintah tersebut berdasarkan Kongres Luar Biasa (KLB) di Bandung 29 Oktober 2023.

Padahal sebelumnya INI sudah menjalankan kongres pemilihan ketua umum periode 2023-2026 yang dimenangkan oleh Tri Firdaus Akbarsyah lewat kongres dan pemilihan e-voting. Meskipun pelaksanaan perpindahan masa kepengurusan periode 2019–2022 sempat terhambat dan tak bisa terlaksana tepat waktu karena pandemi Covid-19, namun tetap dinilai sah dan resmi melalui Kongres XXIV Tangerang pada Agustus 2023 lalu, menggunakan sistem e-voting yang diawasi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).

Namun, pihak Irfan Ardiansyah yang kemudian menyelenggarakan KLB menolak keabsahan e-voting dan menuntut pemilihan dilakukan secara langsung (sehingga menggelar KLB dengan beberapa anggota).

Kepada awak mediia, Tri Firdaus menilai KLB yang menaikan nama Irfan Ardiansyah tidak sah dan tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi, serta tidak memenuhi prosedur yang diatur oleh hukum dan etika profesi. Sayangnya meski hasil Kongres XXIV yang memenangkan nama Tri Firdaus telah didaftarkan, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menolak pendaftaran tersebut.

Kemudian pihak Tri Firdaus menggugat ke PTUN Jakarta dan saat ini dalam proses kasasi.

Ketegangan semakin memuncak ketika KLB pada November 2023 lalu menetapkan ketua baru yakni Irfan Ardiansyah tanpa memenuhi syarat yang diatur AD/ART. Upaya rekonsiliasi pun gagal (pada akhir Desember 2024 hingga pertengahan Januari 2025, red), karena KLB tidak menerima konsep yang diajukan Tri Firdaus dan rekan-rekan. Tri menyayangkan keputusan Kemenkum yang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait kepengurusan KLB, padahal proses hukum kasasi masih berjalan.

Dokumentasi.