Kisruh dualisme INI: Ketum hasil KLB dibenarkan, Tri Firdaus Akbar bilang seperti ini ke Ditjen AHU
2 menit baca Sumber: hops.id
JAKARTA - Disahkannya ketum hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Ikatan Notaris Indonesia (INI), Irfan Ardiansyah, oleh Ditjen AHU Kemenkum membikin ketum INI hasil kongres, Tri Firdaus Akbarsyah, geram. Pasalnya, upaya hukum dari Tri Firdaus Akbarsyah cs masih berjalan namun Ditjen AHU Kemenkum justru melegalkan ketum hasil KLB dengan pemberian SK Pengurus Pusat INI pada Jumat 24 Januari 2025.
Sedangkan menurut Tri Firdaus Akbarsyah, KLB INI pada 29-30 Oktober 2025 di Bandung melenceng dari AD/ART organisasi karena tidak ada agenda pemilihan ketua umum. Dijelaskan Firdaus, perkara dualisme INI periode 2023-2026 antara Tri Firdaus Akbarsyah vs Irfan Ardiansyah sudah diajukan ke PTTUN.
"Dan saat ini prosesnya sama-sama dikasasi. Kami mengajukan, kami hormati. Saya juga minta dengan teman-teman di AHU, hormati hukum, kita sedang melakukan kasasi," kata Firdaus. "Kita tunggu. Apapun keputusan dari kasasi nantinya, kami akan taat. Tidak seperti sekarang, belum ada keputusan tahu-tahu seolah-olah pihak KLB yang dibenarkan, jangan begitu caranya," tambah Firdaus.
Pada kesempatan yang sama, Sekum INI hasil kongres, Agung Iriantoro, mempertanyakan bagaimana nantinya jika putusan kasasi berbeda dengan putusan PTTUN. "Putusan kasasi berbeda dengan PTTUN, bagiamana suatu produk-produk hukum yang sudah dikeluarkan. Ini catatan," tuturnya.
Oleh karenanya, Agung menilai bahwa proses pengakuan tersebut terlalu dini atau prematur. "Karena belum ada payung hukum yang kita bisa pakai sebagai dasar mengambil keputusan," tegasnya.