Tri Firdaus Akbarsyah

Dualisme ketum Ikatan Notaris Indonesia, Tri Firdaus Akbarsyah tidak gila jabatan! Tapi karena marwah

2 menit baca Sumber: hops.id

Dualisme ketum Ikatan Notaris Indonesia, Tri Firdaus Akbarsyah tidak gila jabatan! Tapi karena marwah

JAKARTA - Polemik dualisme ketua umum (ketum) Ikatan Notaris Indonesia (INI) masih memanas. Kubu Tri Firdaus Akbarsyah terus bersuara pasca ditetapkannya ketum baru hasil KLB Bandung. Tri Firdaus Akbarsyah adalah ketua umum INI hasil Kongres XXIV di Tangerang, Banten, pada 2023 lalu. Namun tiba-tiba, jabatannya direbut Irfan Ardiansyah yang notabene terpilih dalam KLB Bandung pada Oktober 2023.

Merasa telah sesuai aturan main yang berlaku, Tri Firdaus pun tidak tidak terima. Terlebih lagi, setelah Dirjen AHU Kemenkum memberikan SK penetapan Pengurus Pusat INI kepada Irfan Ardiansyah.

Padahal, menurut Tri Firdaus Akbar, KLB tidak memiliki agenda pemilihan ketua umum. Lantas apa yang membuat Firdaus keukeuh mempertahankan jabatan ketumnya? Ini alasannya. "Saya bukan gila untuk jabatan, untuk menjadi ketua umum, enggak saya enggak. Saya ingin menegakkan marwah Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga INI," tegas Firdaus dikutip dari YouTube Cumicumi, Kamis 6 Februari 2025.

Sebab sebagai notaris kawakan, Firdaus tidak ingin ada siapa pun yang melanggar AD/ART Ikatan Notaris Indonesia. "Enggak mau saya Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga Siapa pun bisa melanggar, jangan sampai Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga INI dilanggar," ucap Firdaus. "Kita ini notaris, dalam menjalankan jabatan kita ini kita harus ada payung ada payung hukum, undang-undang ataupun peraturan-peraturan. Nah dalam berorganisasi juga yang menjadi patokan kita tuh adalah Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga," tambahnya.

Dia meminta jangan menerabas atau menabrak Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga INI untuk mencapai satu tujuan. "Ada mekanismenya. Coba perhatikan di KLB, ada enggak KLB mereka itu, syarat KLB apa sih, Ada enggak pemilihan ketua umum di KLB, ada enggak tidak ada," bebernya.

Diungkap Firdaus, ada tiga untuk melaksanakan KLB INI, yakni apabila ketua umum terpilih melanggar, kemudian ketua umum menjadi ketua umum organisasi lain, dan satu lagi perubahan AD/ART. itu, lanjut dia, syarat KLB. "Bukannya KLB yang diadakan itu yang saat sekarang ini diadakan hanya untuk mengangkat ketua umum, bukan! Salah besar itu," tandas Firdaus.