Dualisme Ikatan Notaris Indonesia, kubu Firdaus cs minta kaji ulang pengakuan dan penerbitan SK Dirjen AHU Kemenkum
2 menit baca Sumber: hops.id
JAKARTA - Pengurus Ikatan Notaris Indonesia (INI) hasil kongres XXIV Banten 2023 berharap agar Dirjen AHU Kemenkum untuk mengkaji ulang penerbitan SK yang diberikan kepada ketum INI hasil KLB, Irfan Ardiansyah. "Tolong pak dirjen, dalam melaksanakan tugas-tugasnya taati aturan. Taati aturan-aturan hukum, dia seorang ahli hukum," ujar Ketum INI hasil kongres. Apalagi, Tri Firdaus Akbarsyah menambahkan, jelas-jelas sudah mengajukan kasasi namun dilangkahi.
"Perkara belum inkracht, tapi dia sudah melanggar, dia sudah membuat SK untuk pendaftaran pihak KLB, itu enggak bener," kata Firdaus.
"Tolong taati aturan hukum yang berlaku. Jangan sewenang-wenang," tambahnya. Pada kesempatan yang sama, Sekum INI hasil Kongres, Agung Iriantoro, juga berharap agar dirjen AHU mengkaji ulang putusan yang telah dibuat.
"Keputusan tersebut di luar kewenangannya. Karena proses ini sedang dalam ranah hukum. Sedang proses upaya dikasasi," ucap Agung. "Kita tunggu saja dan kita hormati saja putusan kasasi nanti. Jadi saya mohon ini untuk ditinjau dan dikaji ulang mengenai pengakuan dan penerbitan SK ini," sambung Agung. Sebab menurut Agung, hal tersebut merupakan suatu produk yang di luar kewenangannya (dirjen AHU) untuk mengesahkan perkumpulan.
"Yang punya kewenangan adalah putusan pengadilan," tegas Agung. Sekadar informasi, kepengurusan PP INI hasil kongres XXIV 2023 digoyang oleh pelaksanaan KLB Bandung 2023 yang mengakibatkan adanya dualisme ketum di Ikatan Notaris Indonesia.
Organisasi notaris satu-satunya di Indonesia itu pun terbelah antara kubu Tri Firdaus Akbarsyah (ketum hasil kongres) dengan Irfan Ardiansyah (ketum hasil KLB).
Suasanya kian memanas ketika Ditjen AHU Kemenkum memberikan SK Pengurus Pusat kepada Irfan. Padahal menurut kubu Firdaus cs, KLB ilegal karena tidak ada di dalam AD/ART Ikatan Notaris Indonesia memilih ketua umum.